SPTJM dalam proses pergeseran anggaran harus bermeterai, dalam hal ini menggunakan meterai elektronik atau eMeterai. Sehingga proses penandatangani SPTJM terdiri dari dua langkah, yaitu:
- Membubuhkan eMeterai.
- Menandatanganan SPTJM yang sudah eMeterai dengan eSigner.
Masing-masing langkah tersebut dijelaskan dibawah ini.
I. Membubuhkan eMeterai pada SPTJM
Untuk membubuhkan eMeterai pada SPTJM, ikuti langkah - langkah sebagai berikut:
- Buka atau edit revisi.
- Klik tombol SPTJM, lalu klik Preview untuk memeriksa output SPTJM dan memastikan isinya sudah benar.
- Bila hasil preview hasilnya sudah benar, klik tombol SPTJM lagi lalu klik menu Download untuk eMeterai.
- Akan muncul pesan bahwa Dokumen untuk eSigner sudah siap.
- Masuk ke website penyedia eMeterai, misalnya https://e-meterai.co.id/ atau https://meterai.posindonesia.co.id.
- Upload SPTJM lalu bubuhkan eMeterai sesuai dengan petunjuk di website penyedianya.
- Donwload SPTJM yang sudan bermeterai elektronik.
II. Menandatangani SPTJM yang Sudah Bermeterai Elektronik
Untuk menandatangani SPTJM yang sudah bermeterai elektronik, ikuti langkah - langkah sebagai berikut:
- Buka atau edit revisi.
- Klik tombol SPTJM, lalu klik Upload SPTJM untuk eSigner.
- Cari SPTJM yang sudah bermeterai, lalu Upload
- Buka eSigner
- Klik tombol Periksa, maka dokumen SPTJM bermeterai akan tampil di antrian eSigner.
- Klik ganda pada dokumen SPTJM revisi yang muncul di antrian, maka dokumen akan tampil pada kotal sebelah kiri.
- Periksa bahwa dokumen yang tampil sudah benar.
- Klik tombok Proses untuk menandatangani. Setelah selesai diproses dokumen yang telah ditandatangi akan tampil di kotak bagian kanan eSigner.
- Proses penandatanganan juga akan meng-upload dokumen yang sudah ditandatangani ke server siGesang. Anda bisa membuka web siGesang untuk memeriksanya.