SPTJM dalam proses pergeseran anggaran harus bermeterai, dalam hal ini menggunakan meterai elektronik atau eMeterai. Sehingga proses penandatangani SPTJM terdiri dari dua langkah, yaitu:

  1. Membubuhkan eMeterai.
  2. Menandatanganan SPTJM yang sudah eMeterai dengan eSigner.

Masing-masing langkah tersebut dijelaskan dibawah ini.

I. Membubuhkan eMeterai pada SPTJM
Untuk membubuhkan eMeterai pada SPTJM, ikuti langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Buka atau edit revisi.
  2. Klik tombol SPTJM, lalu klik Preview untuk memeriksa output SPTJM dan memastikan isinya sudah benar.
  3. Bila hasil preview hasilnya sudah benar, klik tombol SPTJM lagi lalu klik menu Download untuk eMeterai.
  4. Akan muncul pesan bahwa Dokumen untuk eSigner sudah siap.
  5. Masuk ke website penyedia eMeterai, misalnya https://e-meterai.co.id/ atau https://meterai.posindonesia.co.id.
  6. Upload SPTJM lalu bubuhkan eMeterai sesuai dengan petunjuk di website penyedianya.
  7. Donwload SPTJM yang sudan bermeterai elektronik.

II. Menandatangani SPTJM yang Sudah Bermeterai Elektronik
Untuk menandatangani SPTJM yang sudah bermeterai elektronik, ikuti langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Buka atau edit revisi.
  2. Klik tombol SPTJM, lalu klik Upload SPTJM untuk eSigner.
  3. Cari SPTJM yang sudah bermeterai, lalu Upload
  4. Buka eSigner
  5. Klik tombol Periksa, maka dokumen SPTJM bermeterai akan tampil di antrian eSigner.
  6. Klik ganda pada dokumen SPTJM revisi yang muncul di antrian, maka dokumen akan tampil pada kotal sebelah kiri.
  7. Periksa bahwa dokumen yang tampil sudah benar.
  8. Klik tombok Proses untuk menandatangani. Setelah selesai diproses dokumen yang telah ditandatangi akan tampil di kotak bagian kanan eSigner.
  9. Proses penandatanganan juga akan meng-upload dokumen yang sudah ditandatangani ke server siGesang. Anda bisa membuka web siGesang untuk memeriksanya.