Tahapan revisi kegiatan ada tiga, yaitu :

  1. Pengajuan, oleh SKPD
  2. Validasi, oleh Bidang Anggaran BPKAD
  3. Approval, oleh TAPD

Pengajuan Revisi Anggaran
Pengajuan revisi anggaran dilakukan oleh SKPD. Prosesnya pengajuan revisi terdiri dari dua tahap, yaitu:

  • Input data revisi melalui siGesang.
  • Penandatanganan berkas pengajuan revisi secara elektronik oleh PA/KPA melalui eSigner.

Validasi Revisi Anggaran
Validasi revisi anggaran dilakukan oleh Bidang Anggaran BPKAD dengan memeriksa memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas revisi anggaran yang diajukan oleh SKPD.
Ajuan yang lolos validasi akan berlanjut menuju proses selanjutnya, yaitu approval oleh TAPD. Sedangkan ajuan yang tidak valid akan ditolak.
Terhadap ajuan yang tidak valid, SKPD bisa mengajukan revisi lagi selama periode revisinya masih terbuka.

Approval
TAPD akan memeriksa semua ajuan yang lolos validasi, lalu memeriksanya. Selanjutanya TAPD akan memutuskan apakah ajuan revisi tersebut disetujui atau tidak dengan mempertimbangkan semua faktor yang terkait dengan pengelolaan APBD.

Pada sub kegiatan yang usulan revisinya disetujui, TAPD akan menerbitkan Surat Persetujuan. Sedangkan pada usulan yang ditolak, akan diterbutkan Surat Penolakan.

Surat persetujuan dan surat penolakan, keduanya merupakan dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik.

SKPD dapat dapat langsung memantau persetujuan revisi anggaran melalui aplikasi siGesang.