Proses pengajuan revisi anggaran atas sub kegiatan, terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Input data revisi anggaran melalui siGesang.
  2. Menandatangi berkas ajuan revisi anggaran secara elektronik melalui eSgner.

Untuk membuat usulan revisi, ikuti langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Dari Halaman Depan, klik Baru pada blok menu Revisi. Akan tampil daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan di SKPD anda.
  2. Pilih Sub Kegiatan yang akan direvisi dengan mengklik tombol Pilih pada sebelah kanan nama Sub Kegiatan.
  3. Isikan nomor dan tanggal surat pengjuan revisi.
  4. Isikan latar belakang revisi. Anda bisa mengisi sampai dengan maksimal 3 alasan.
  5. Isikan kelengkapan data sub kegiatan, yaitu nomor dan tanggal DPA serta sumberdana.
  6. Isikan perubahan/pergeseran rekening belanja kegiatan
  7. Bila semua sudah disikan dengan benar, klik Simpan untuk menyimpan